PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 123
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf f melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara
operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
