Pasal 121
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum; c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada Perguruan Tinggi Umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum.
