Pasal 102
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian pada masyarakat, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual serta penerapan hasil riset; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian, publikasi ilmiah,
pengabdian pada masyarakat, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual serta penerapan hasil riset; c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu penelitian dan pengabdian pada masyarakat; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian pada masyarakat, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual serta penerapan hasil riset; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat, dan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual serta penerapan hasil riset.
