PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kota Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kabupaten Bone Bolango adalah daerah otonom sebagai mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
- Provinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- Dutula adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Gorontalo.
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
