PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) pada perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
