Pasal 5
(1) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan berdasarkan kebenaran dan atau kepastian spesifikasi teknis, keterangan asal mesin dan lokasi keberadaan mesin sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi untuk setiap mesin pelinting sigaret (rokok).
(3) Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Kode Registrasi yang tercantum pada Sertifikat Registrasi wajib dicantumkan pada mesin pelinting sigaret (rokok).
(5) Pencantuman Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh petugas Dinas Propinsi dan didampingi petugas Dinas Kabupaten/Kota.
