PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 2
(1) Setiap perusahaan industri sigaret (rokok) dan perusahaan industri rekondisi wajib memiliki IUI atau TDI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perusahaan industri Sigaret (rokok) yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya dengan jelas memuat: a. nama perusahaan; b. alamat lengkap; c. nomor telepon; d. jenis usaha; e. nomor IUI atau TDI; dan f. NPPBKC.
(3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang di setiap lokasi bangunan pabrik dengan penempatan yang mudah terbaca oleh umum.
