Pasal 5
(1) Terhadap impor Keramik untuk: a. barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; b. barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang pindahan; f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; g. barang promosi; h. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; i. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; j. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
k. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00, dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud pada huruf k. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
