Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib. (2) Pengajuan Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa:
- nomor pos tarif/harmonized system;
- uraian barang;
- spesifikasi barang atau standar acuan produk yang dikecualikan;
- jumlah barang yang akan dikecualikan atau rencana produksi;
- nomor SNI; dan
- pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; dan b. mengunggah dokumen berupa:
- surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib yang ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
- salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
- perizinan berusaha;
- surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan/atau L
memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib; 5. foto atau gambar produk; dan 6. laporan hasil uji dari Laboratorium Uji. (4) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 6 harus telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
