Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib. (2) SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SNI 1896:2008 Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N dan O; dan b. SNI 4658:2015 Pelek Kendaraan Bermotor kategori L. (3) Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor dengan uraian: a. kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, memiliki tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; b. kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang
digunakan untuk angkutan orang, memiliki lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (gross vehicle weight) sampai dengan 5 ton, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; c. kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, memiliki lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (gross vehicle weight) lebih dari 5 ton, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; d. kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (gross vehicle weight) sampai dengan 3,5 ton, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; e. kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (gross vehicle weight) lebih dari 3,5 ton, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; f. kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (gross vehicle weight) lebih dari 12 ton, dan memiliki diameter paling besar 22,5 inci; g. kategori O merupakan Pelek Kendaraan Bermotor penarik dan/atau gandengan atau tempelan dengan diameter paling besar 22,5 inci; dan h. kategori L merupakan Pelek Kendaraan Bermotor beroda kurang dari 4 (empat) dengan diameter paling besar 21 inci. (4) Pelek Kendaraan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki nomor pos tarif/harmonized system dengan ketentuan: a. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.32;
ex. 8708.70.39;
ex. 8708.70.22; dan
ex. 8708.70.29; b. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.23;
ex. 8708.70.29;
ex. 8708.70.34; dan
ex. 8708.70.39; c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.23;
ex. 8708.70.29;
ex. 8708.70.34; dan
ex. 8708.70.39; d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori N1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.34;
ex. 8708.70.39;
ex. 8708.70.23; dan
ex. 8708.70.29; e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori N2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.23;
ex. 8708.70.29;
ex. 8708.70.34; dan
ex. 8708.70.39; f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori N3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.34;
ex. 8708.70.39;
ex. 8708.70.23; dan
ex. 8708.70.29; g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori O sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8708.70.31;
ex. 8708.70.21; dan
ex. 8716.90.19; h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
ex. 8714.10.50; dan
ex. 8714.10.90. (5) Pelek Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
