Pasal 88
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Penjaminan mutu menjadi tanggung jawab pimpinan UTU. (2) Penjaminan mutu dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal UTU. (4) Penjaminan mutu dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi tersebut. (5) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. (6) Sistem Penjaminan Mutu Internal UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
