PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan berlandaskan paradigma memanusiakan manusia dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif. (2) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
