PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
