PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil dekan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan fakultas. (2) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usulan dekan. (3) Dekan menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) untuk diusulkan sebagai calon wakil dekan. (4) Calon wakil dekan disampaikan oleh dekan kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat sebagai wakil dekan.
(5) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
