PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemilihan dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
