PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, UTU menyusun Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional.
(2) Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana Strategis UTU memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana Operasional UTU merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
