PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan...
Pasal 26
BAB 7 — KERJA SAMA KEARSIPAN
(1) Kementerian dapat mengadakan kerja sama di bidang Kearsipan dengan pihak lain sesuai kebutuhan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
