PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Unit Satuan Kerja; b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
