PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Satuan Kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
