Pasal 6
BAB 2 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan c. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa. (3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. mitigasi dan penanganan bencana alam; b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; (4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
