PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
