PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Pasal 14
BAB 4 — PUBLIKASI DAN PELAPORAN
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui Kementerian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
