PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Pasal 3
(1) Sertifikat Asal Rumput Laut diterbitkan oleh Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten. (2) Kepala Badan selaku Otoritas Kompeten melimpahkan kewenangan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Petugas Karantina Ikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan.
