PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT ASAL RUMPUT LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Sertifikat Asal Rumput Laut adalah surat keterangan yang menyatakan cara memperoleh rumput laut dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
- Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Badan adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
