PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif layanan...
Pasal 3
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada: a. pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan c. eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
