PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (5) paling sedikit terdiri atas: a. pranata humas; b. arsiparis; c. pranata komputer; d. statistisi; e. analis hukum; f. pustakawan; dan/atau g. pejabat fungsional dan jabatan pelaksana lainnya.
