PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Utama Kementerian atau PPID pelaksana Kementerian dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
