Pasal 52
BAB 6 — KOORDINASI, PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) PPID Kementerian dan PPID PTN melakukan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit meliputi: a. pelayanan Informasi Publik; b. pendokumentasian Informasi Publik; dan/atau c. penyelesaian sengketa Informasi Publik. (2) Koordinasi terhadap pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan informasi.
(3) Koordinasi atas pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka penetapan daftar Informasi Publik dan/atau Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Koordinasi terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka penanganan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik.
