PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 46
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID Utama atau PPID pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. (2) Dalam hal penolakan permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Utama atau PPID pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik diterima.
