PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 40
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID pelaksana Kementerian atau PPID pelaksana PTN pada unit organisasi atau unit kerja yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib: a. mengumumkan potensi peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak; b. mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan c. menyediakan sarana dan prasarana penyebarluasan informasi keadaan darurat.
