PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dijabat oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kehumasan. (2) Dalam menjalankan tugasnya, PPID Utama Kementerian dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
