Pasal 38
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Kementerian dan PPID PTN wajib mengumumkan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi unit organisasi atau unit kerja; c. media sosial unit organisasi atau unit kerja; d. portal satu data INDONESIA; dan/atau e. aplikasi berbasis teknologi informasi. (4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. (5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
