PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di...
Pasal 19
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tim Pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d memiliki tugas membantu merumuskan: a. pertimbangan tertulis atas penyelesaian sengketa Informasi Publik; b. pertimbangan dalam Pengujian Konsekuensi; c. Daftar Informasi Publik; dan d. Informasi yang dikecualikan.
