Pasal 5
(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap: a. status dan situasi penyakit hewan; dan b. sistem pelayanan kesehatan hewan. SK No 015591 A (2) Penilaian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara: a. bebas penyakit mulut dan kuku; b. memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik; c. memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik; d. memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan e. berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.
