PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA OPERASI NONPERSONALIA TAHUN 2009...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003
