PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
