PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang
dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI AMDK secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
