Pasal 97
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UPN “Veteran” Jakarta untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu. (4) Tata cara pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal UPN “Veteran” Jakarta ditetapkan dengan peraturan Rektor.
