PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta berwenang menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan serta mengangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
