PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
