PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor dengan memperhatikan usul Dekan. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris jurusan/bagian atau sebutan lain selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
