Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Satuan Pengawas Internal, dekan, kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, atau kepala laboratorium/bengkel/studio harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian kerja aparatur negeri sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; j. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat pelanggaraan sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembuatan dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; l. memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik paling rendah:
- doktor dan lektor kepala bagi calon wakil Rektor dan dekan; dan
- magister dan lektor bagi kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik; m. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
n. tidak merangkap jabatan di:
- perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah;
- perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jakarta.
