PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UPN “Veteran” Jakarta menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan
kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
