Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor. (3) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat UPN “Veteran” Jakarta dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Dosen tetap UPN “Veteran” Jakarta; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; d. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPN “Veteran” Jakarta; e. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) untuk wakil Dosen; f. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan g. tidak merangkap jabatan pimpinan UPN “Veteran” Jakarta.
