PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan asas Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) UPN “Veteran” Jakarta memiliki prinsip dasar: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilandasi nilai universal dan objektif dalam mencapai kebenaran ilmiah; b. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik serta sesanti Widya Mwat Yasa; dan c. peningkatan tata kelola UPN “Veteran” Jakarta yang baik dicirikan dengan melaksanakan manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan. (3) UPN “Veteran” Jakarta merupakan perguruan tinggi yang memiliki ciri khas bela negara.
