Pasal 102
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UPN “Veteran” Jakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan barang milik negara yang dikelola oleh UPN “Veteran” Jakarta. (2) Kekayaan UPN “Veteran” Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UPN “Veteran” Jakarta. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UPN “Veteran” Jakarta merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UPN “Veteran” Jakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
