PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Veteran Pembela lainnya” adalah Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah yang berperan serta secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjadi di masa yang akan datang.
