Pasal 21
(1)
Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi:
a.
Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah);
d.
Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah);
e.
Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah);
(2)
Kepada
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf
b
diberikan
Tunjangan
Veteran
sebesar
Rp1.400.000,00-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bagi:
a.
Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah);
c.
Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah);
d.
Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
e.
Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua
ratus ribu rupiah);
(4)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan Tunjangan
Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus
ribu rupiah).
(5) Kepada . . .
(5)
Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf
d
diberikan
Tunjangan
Veteran
sebesar
Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
(6)
Bagi
Veteran
Republik
Indonesia
yang
telah
mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran
sebesar
50%
(lima
puluh
persen)
dari
nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
