PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 2
(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. (2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; c. Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan d. Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
