PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 18
Tunjangan Veteran diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
d.
Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
